KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait korupsi di PT PGN . Foto: Instagram/@official.kpk
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN PT. Perusahaan Gas Negara atau PGN pada 28 Mei 2024 sampai 31 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tempat yang digeledah itu berada di DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Kabupaten Gresik Jawa Timur.
"Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.
Dari sejumlah lokasi itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti, di antaranya bukti dokumen transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," pungkasnya
Diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
KPK pun telah mencegah dua orang yang terkait dengan perkara, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga koruosi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.
Namun, KPK masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. Para tersangka akan ditahan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup.
KEYWORD :KPK Korupsi PT PGN Jual Beli Gas Penggeledehan